ANALISISPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) merupakan sebuah institusi yang Kewenangan absolut dari pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdapat dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilantinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat. pertama . utama. banding. kedua. Berikut yang bukan bidang garapan pengadilan Agama dalam memutus perkara adalah kriminal. wasiat. perkawinan. hibah. Putusan hakim terdahulu yang terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya
Sesuaidengan ketentuan Pasal 50 UU Peratun, kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN di tingkat pertama. Sedangkan kompetensi absolut Pengadilan Tinggi TUN adalah: 1. memeriksa dan memutus sengketa TUN ditingkat banding; 2. diatur dalam Pasal 98-99, dipimpin oleh hakim tunggal.
. 172 31 330 410 455 274 277 401
hakim anggota dalam pengadilan tata usaha negara merupakan hakim